Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan para penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk segera mencairkan dana bantuan mereka. Pasalnya, dana yang tidak ditarik hingga batas waktu 31 Desember 2025 akan ditarik kembali ke kas negara dan penerima berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa dana bantuan yang tidak dicairkan tepat waktu tidak akan disimpan atau dialihkan ke periode berikutnya. Sistem akan menindaklanjuti secara otomatis sesuai aturan yang berlaku.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Saifullah Yusuf menjelaskan, status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Selain itu, dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara.
“KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan,” kata Saifullah Yusuf, dilansir Antara, Rabu, 31 Desember 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tidak menunda pencairan guna menghindari hilangnya kesempatan menerima bantuan pada periode tersebut.
Jalur Resmi Pencairan BLT Kesra
Kemensos merinci mekanisme penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur utama. Jalur pertama diperuntukkan bagi penerima yang memiliki rekening bank, di mana pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara.
Sementara itu, jalur kedua disediakan melalui PT Pos Indonesia. Skema ini ditujukan untuk menjangkau penerima di wilayah tertentu atau bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank, memastikan bantuan dapat tersebar merata.
Dokumen Wajib Saat Pencairan
Untuk kelancaran proses pencairan, Kemensos mengingatkan penerima untuk membawa dokumen asli sebagai syarat administrasi. Dokumen yang wajib dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kelengkapan dokumen ini menjadi faktor krusial agar proses verifikasi data penerima dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






