Berita

Dahnil Anzar: “Positif Bisa Terpenuhi”, Soal Permintaan Wagub Aceh Perpanjang Pelunasan Haji

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, secara resmi meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang batas waktu pelunasan biaya ibadah haji tahun 2026 bagi calon jemaah asal Aceh yang terdampak bencana. Permintaan ini disampaikan menyusul masih rendahnya setoran awal haji di sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan keyakinannya bahwa para calon jemaah haji asal Aceh akan mampu memenuhi setoran yang dibutuhkan. “Insyaallah bila melihat perkembangannya, positif bisa terpenuhi,” ujar Dahnil kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dahnil menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya memundurkan jadwal pelunasan haji bagi jemaah yang terdampak bencana. Namun, ia menekankan adanya batas waktu atau deadline yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi terkait administrasi pelunasan haji.

“Kita mengikuti jadwal deadline Kerajaan Saudi Arabia, mereka host-nya, yang mengatur. Sedang kita menentukan batas waktu relaksasi yang masih memungkinkan kita mengikuti deadline administrasi dari Kerajaan Saudi Arabia,” terang Dahnil.

Ia menambahkan bahwa pelunasan haji untuk jemaah terdampak bencana, termasuk dari Aceh, telah ditetapkan hingga 9 Januari 2026. Dahnil optimistis kuota pelunasan akan terpenuhi dengan adanya relaksasi khusus ini.

“Semua yang tahap pertama, penggabungan mahram, cadangan, dan lain-lain, diperpanjang sampai tanggal 9 Januari. Bila melihat perkembangan insyaallah akan terpenuhi kuota pelunasan dengan relaksasi khusus daerah bencana tersebut,” tuturnya.

Permintaan Wagub Aceh

Sebelumnya, Wakil Gubernur Fadhlullah menyampaikan permintaan kelonggaran tersebut dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR bersama Kementerian Lembaga dan Kepala Daerah, yang berlangsung di Aceh pada Selasa (30/12).

Fadhlullah secara spesifik berharap agar pelunasan biaya haji 2026 tahap kedua dapat diperpanjang, khususnya untuk jemaah dari Aceh. “Untuk jemaah haji Pak, jemaah haji kami pertama, kami meminta kelonggaran untuk setornya setelah ditetapkan terakhir di tanggal 9 (Januari), kami minta keringanan untuk diperpanjang khusus Aceh,” kata Fadhlullah dalam rapat tersebut.

Mureks