Berita

Kecelakaan Truk di Tol Pulomas: Pembatas Jalan 76 Meter Rusak, Lalin Tersendat

Sebuah truk trailer menabrak pembatas jalan di ruas Tol Wiyoto Wiyono KM 08+800, tepatnya di kawasan Pulomas arah Cawang, pada Rabu (31/12/2025) pagi. Insiden ini mengakibatkan pembatas jalan sepanjang 76 meter copot dan menimbulkan kemacetan panjang di jalur tersebut.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. “Kendaraan sudah dievakuasi. Saat ini proses pencairan lalu lintas 500 meter ke belakang,” ujar Kompol Dhanar dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Kompol Dhanar merinci, kecelakaan bermula ketika truk trailer bernomor polisi B-9973-BEK yang dikemudikan oleh Johana melaju dari arah utara menuju selatan. Setibanya di lokasi kejadian, truk tersebut mengalami pecah ban di bagian kanan.

“Truk mengalami pecah ban sebelah kanan, sehingga menabrak pembatas tol di lajur 1. Posisi akhir kepala menabrak pembatas tol,” jelasnya. Ia menambahkan, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya setelah ban pecah, diperparah dengan kondisi lajur yang basah.

“Hasil analisis, karena ban pecah depan sebelah kanan dan lajur basah driver tidak bisa bisa mengendalikan kendaraan tersebut,” imbuh Kompol Dhanar.

Menyikapi insiden ini, Kompol Dhanar mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan berat untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jam operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih, terutama selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini penting demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan, mengenai masih adanya sejumlah pengendara yang tidak menaati kebijakan tersebut. “Kami akan koordinasikan ke dinas terkait (perhubungan) apakah pemilik/perusahaan penyedia jasa angkut barang dapat diberikan sanksi administrasi bagi yang tidak patuh terhadap SKB,” pungkasnya.

Mureks