Berita

Debt Collector Patahkan Jari Wanita di Gresik Buntut Utang Rp 1 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi

Seorang penagih utang atau debt collector berinisial MT (40) ditangkap pihak kepolisian di Gresik. Ia diduga menganiaya seorang wanita bernama Pujianah hingga menyebabkan salah satu jari tangannya patah. Insiden ini dipicu oleh tunggakan utang suami korban kepada bank plecit sebesar Rp 1 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa penangkapan MT dilakukan setelah adanya laporan dari korban. “Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta,” kata AKP Arya Widjaya, pada Selasa (30/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Arya menambahkan, suami Pujianah diketahui memiliki utang kepada bank plecit sejak Juli 2025. Utang sebesar Rp 1 juta tersebut seharusnya dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan Rp 50 ribu per hari. Namun, hingga Desember 2025, utang tersebut belum juga lunas.

“Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember masih belum lunas,” jelas Arya.

Karena tunggakan tersebut, tersangka MT kemudian mendatangi korban dan mencoba merekamnya menggunakan kamera ponsel. Tindakan ini bertujuan untuk memviralkan korban karena dianggap tidak mau membayar utang.

Pujianah berusaha menghalangi tersangka agar tidak merekam dirinya. Saat korban mencoba menarik tas tersangka dengan maksud membawanya ke ketua RT setempat, MT melakukan kekerasan fisik.

“Korban berusaha menghalangi tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi,” tutur Arya.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Gresik.

Mureks