Persahabatan Holil dan Sukma Wijaya, yang kerap diibaratkan seperti karakter fiksi ‘Upin dan Ipin’, harus berakhir di meja hijau setelah pertikaian hebat saat bermain catur. Insiden yang terjadi di kediaman Sukma di Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (8/8) ini berujung pada penganiayaan dan vonis satu tahun penjara bagi Holil, meskipun keduanya telah mencapai kesepakatan damai.
Awal mula keributan terjadi ketika Holil dan Sukma tengah asyik bermain catur. Sukma menuding Holil bermain curang, memicu cekcok sengit. Holil yang tersulut emosi sempat menendang kandang ayam milik Sukma sebelum akhirnya pulang ke rumahnya.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Tak berselang lama, Sukma mendatangi rumah Holil, merasa ditantang. Pertengkaran antara dua sahabat ini kembali pecah. Holil kemudian mencekik leher Sukma, yang dibalas Sukma dengan mendorong Holil hingga tersungkur di lantai.
Situasi semakin memanas. Sukma berupaya melarikan diri, namun Holil berlari ke dapur dan mengambil sebilah golok. Holil mengejar Sukma sambil mengayunkan golok tersebut, yang akhirnya menyabet bagian punggung dan kepala Sukma. Meski Sukma berusaha kabur dengan sepeda motornya, Holil masih mengejar dan menebas tangan kiri Sukma.
Sukma akhirnya berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Holil pun ditangkap dan harus menghadapi proses hukum di pengadilan.
Proses Hukum dan Keadilan Restoratif
Dalam persidangan, Sukma menyatakan kekecewaannya atas tindakan Holil. Ia mengakui bahwa Holil memang memiliki sifat temperamental. Kedekatan mereka sebagai teman lama, bahkan disebut korban seperti ‘Upin dan Ipin’, menjadi salah satu poin yang disoroti dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung berupaya menengahi kedua belah pihak. Holil menyampaikan permintaan maaf, dan Sukma pun memaafkannya. Sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif, hakim menawarkan opsi ganti rugi dari Holil. Namun, Sukma menolak tawaran tersebut, mempertimbangkan kondisi ekonomi Holil yang kurang mampu.
Holil dan Sukma akhirnya sepakat untuk berdamai, yang dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis.
Vonis Penjara Meski Ada Perdamaian
Meskipun telah mencapai kesepakatan damai, majelis hakim tetap menyatakan Holil bersalah atas penganiayaan yang dilakukannya. Holil dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung pada Senin (29/12).
Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rafi Maulana, didampingi oleh Murdian dan Amjad Fauzan Ahmadushshodiq selaku hakim anggota, pada Kamis (18/12).






