Berita

Buruh Desak UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp 5,89 Juta, Tolak Kenaikan Rp 5,7 Juta yang Dinilai Tak Layak

Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025). Aksi ini menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang hanya naik menjadi Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta direvisi menjadi Rp 5,89 juta, sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan tuntutan tersebut di lokasi aksi. “Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” kata Said Iqbal.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

UMP Jakarta Dinilai Tak Masuk Akal

Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta dinilai tidak masuk akal dan jauh dari kelayakan. Ia menyoroti perbandingan UMP Jakarta dengan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang memiliki upah minimum lebih tinggi.

“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.

Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.” Menurut Said, biaya hidup di Jakarta, terutama sewa rumah, jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitar, sehingga angka UMP yang lebih rendah sangat tidak relevan.

Tuntutan Pengembalian UMSK Jawa Barat

Selain menuntut revisi UMP Jakarta, para buruh juga menyuarakan tuntutan lain. Mereka meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2026 di 19 provinsi yang sebelumnya telah dihilangkan, dikurangi, atau dihapus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Yang kedua, meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 Di 19 Provinsi yang sudah dihilangkan, dikurangi, dan dihapus oleh SK Gubernur,” tutur Said Iqbal.

Said menambahkan, “Dua hari yang lalu, kami minta itu di cabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru. UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota.”

Aksi Akan Terus Berlanjut

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi demonstrasi pada hari ini hanyalah permulaan dari serangkaian gerakan yang akan terus dilakukan. Buruh tidak akan berhenti menggelar aksi di Jakarta hingga tuntutan mereka terkait UMP Jakarta sebesar Rp 5,89 juta terpenuhi.

“Hari ini kita akan aksi awal-awal, nanti habis tahun baru kita aksi lagi, lanjut. Buruh aksinya bisa kapan aja, kami punya iuran, punya kekuatan, jumlah masa, sampai kapan? Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar 5,89 juta rupiah,” pungkasnya.

Mureks