Berita

Universitas Islam Makassar Pecat Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan, Sebut Tindakan Tak Etis dan Langgar Kode Etik

Universitas Islam Makassar (UIM) secara resmi memberhentikan Amal Said, seorang dosen pembantu, buntut dari kasus peludahan terhadap seorang kasir swalayan di Makassar. Pihak UIM juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas insiden tersebut.

“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Muammar Bakry membenarkan bahwa Amal Said merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al Gazali. UIM menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Amal Said dinilai sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.

“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” tambah Muammar.

Keputusan pemberhentian dosen AS ini diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Amal Said terbukti melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” jelas Muammar.

Rektor UIM kembali menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan pelecehan yang terjadi, yang menurutnya tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Pihak kampus berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya bagi oknum dosen yang bersangkutan.

Mureks