Aksi demonstrasi buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta telah berakhir. Setelah massa membubarkan diri, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kembali dibuka dan terpantau normal pada Senin (29/12/2025) sore.
Pantauan di lokasi, para buruh mulai meninggalkan area demonstrasi sekitar pukul 14.20 WIB. Pembubaran massa berlangsung tertib, dengan sebagian bergerak menuju Patung Kuda dan sebagian lainnya ke arah Gambir.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Segera setelah massa bubar, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) langsung bergerak membersihkan sisa-sisa sampah di lokasi. Sementara itu, aparat kepolisian dengan sigap membuka kembali akses Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Patung Kuda yang sebelumnya ditutup selama aksi berlangsung.
Selama demonstrasi, kemacetan sempat terjadi dan mengular hingga ke depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian tetap berjaga untuk memastikan kendaraan dapat bergerak perlahan dan memberikan pelayanan terhadap jalannya penyampaian pendapat oleh para buruh.
Tuntutan Kenaikan UMP Jakarta
Aksi buruh hari ini berpusat pada penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Mereka menuntut agar UMP Jakarta dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta, sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan tuntutan tersebut di lokasi aksi. “Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” ujar Said Iqbal pada Senin (29/12).
Menurut Said, kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta dinilai tidak masuk akal. Ia membandingkan UMP Jakarta dengan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang memiliki upah lebih tinggi.
“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.
Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.”






