Berita

Pengacara WN China: “Penetapan Tersangka Sungguh Tidak Masuk Akal”

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan dua warga negara (WN) China, berinisial WS dan WL, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang. Penetapan ini memicu tanggapan keras dari pihak kuasa hukum tersangka.

Penyidik Temukan Bukti Kepemilikan Senjata Tajam

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam. “Iya ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Kombes Raswin, seperti dilansir detikSulsel pada Jumat (26/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Menurut Kombes Raswin, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang ditemukan di lapangan dan keterangan saksi yang telah dimintai. Kedua WN China tersebut saat ini telah berada di Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan intensif, setelah sebelumnya dijemput dari Kantor Imigrasi Ketapang pada Kamis (25/12/2025).

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Masuk Akal

Menanggapi penetapan tersebut, Cahyo Galang Satrio selaku kuasa hukum dari dua WN China itu menyatakan keberatan. Ia menilai keputusan penyidik tidak berdasar. “Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam,” kata Cahyo dalam keterangan yang diterima detikKalimantan pada Senin (29/12/2025).

Cahyo menambahkan bahwa kedua kliennya memiliki visa kerja yang sah dan membantah keras tuduhan yang dialamatkan. “Tuduhan itu mengada-ada, sungguh keji. Mereka justru korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. Apalagi dituduh menggunakan Undang-Undang Darurat, mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang dituduhkan,” tegas Cahyo.

Mureks