Brigpol Khafidatun Nisa’, yang akrab disapa Fifi, telah mendedikasikan satu dekade terakhir untuk melindungi perempuan dan anak. Petugas Banit IV PPA Satreskrim Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), ini berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan dan pemerkosaan yang melibatkan puluhan anak secara bersamaan. Atas dedikasinya, Brigpol Fifi diusulkan menerima penghargaan Hoegeng Corner 2025.
Sejak 2015, Brigpol Fifi bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tiga kasus yang ditangani dalam waktu berdekatan meliputi dua kasus pemerkosaan di dua pondok pesantren di Kecamatan Sikur dan satu kasus pencabulan di sebuah pesantren di Wanasaba. Pelaku dalam dua kasus pertama adalah pimpinan pondok pesantren berinisial HSN dan LMI, dengan dugaan korban mencapai lebih dari 40 anak.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Salah satu kasus yang sempat viral adalah persetubuhan anak yang terjadi di pondok pesantren. “Salah satunya adalah persetubuhan terhadap anak yang terjadi di pondok pesantren, itu sempat viral dan menjadi perhatian dari publik karena berturut-turut,” kata Brigpol Fifi kepada detikcom, Senin (3/11/2025).
Brigpol Fifi menceritakan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengungkapan kasus ini. Para pelaku kerap tidak mengakui perbuatannya, bahkan hingga persidangan. “Ada laporan dari korban yang memang di sekolah di sana, yang melaporkan orang tua korban, waktu itu dari keterangan korban dan saksi tidak ada penyesuaian awalnya, terus tersangka juga tidak mengakuilah, kemudian kami melakukan penyelidikan, terus didapatkan bahwa mendapatkan bukti permulaan, makanya naiknya perkara tersebut ke sidik,” jelasnya.
Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu berminggu-minggu. Tim yang dipimpin Brigpol Fifi juga menggandeng psikolog untuk mendampingi korban yang mengalami trauma mendalam. “Ini yang butuh lumayan beberapa minggu mengungkap kasus tersebut, karena memang tidak ada penyesuaian dari keterangan korban dengan saksi yang lain, dari tersangka juga tidak mau mengakui, waktu itu kami melakukan pemeriksaan psikolog terhadap korban dan pelaku, itu jaraknya sekitar satu bulan itu baru bisa terungkap,” tuturnya.
Modus operandi kedua pelaku di Kecamatan Sikur nyaris serupa. Mereka mengelabui korban dengan menjanjikan masuk surga jika menuruti keinginan pelaku. “Modus masuk surga. Dua ponpes gitu, modusnya hampir sama dijanjikan masuk surga. Jadi korban-korban ini didoktrin, jadi kalau menuruti perintah dari pelaku ini nanti akan masuk surga,” ungkap Fifi.
Kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau. Dua pelaku telah divonis bersalah. “Pelaku ini sampai di persidangan tidak mau mengungkapkan kebenarannya, sudah divonis, 10 apa 12 tahun (penjara) itu, sekitar itu vonisnya,” kata Fifi.
Kasus ketiga yang ditangani Brigpol Fifi secara paralel adalah pencabulan anak di pondok pesantren Wanasaba. Laporan dari korban akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku.
Atas keberhasilannya menangani ketiga kasus tersebut dalam waktu berdekatan, Brigpol Fifi menerima penghargaan dari Kapolda NTB dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). “Kami mendapat penghargaan dari Tim Reaksi Cepat mengungkap perkara anak yang terjadi di pondok pesantren. Waktu itu kami menangani ada 3 di pondok pesantren. Yang dua persetubuhan anak, yang satu pencabulan. Kasus di tiga pondok pesantren, beda, dalam waktu yang berdekatan,” ucapnya.
Kasus lain yang turut membekas bagi Brigpol Fifi adalah pencurian dengan kekerasan di Lombok Timur. Dalam kasus ini, harta korban dicuri dan korban juga diperkosa oleh pelaku. “Awalnya korban melaporkan terkait pencuriannya, namun setelah kami lakukan penyelidikan kami dapatkan bahwa korban ini juga mengalami pelecehan, mengalami pemerkosaan. Akhirnya kami lakukan penyelidikan lebih mendalam kami menangkap tersangkanya. Tersangka sempat kabur ke wilayah Jawa,” cerita Fifi.
Pelaku diketahui menggasak uang dan barang berharga milik korban sebelum melarikan diri ke Jawa untuk menjual hasil curiannya. “Tersangka pergi ke Jawa untuk menjual hasil curiannya, kembali lagi pelaku ke wilayah Lombok Timur, kami sudah memonitor juga kan pergerakannya, jadi ketika dia pas sampai ke Lombok Timur langsung kami tangkap,” tutur Brigpol Fifi.
Tantangan Mengungkap Kasus PPA
Brigpol Fifi mengakui penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) memiliki tantangan tersendiri. Pendekatan khusus dibutuhkan karena korban seringkali mengalami trauma yang mendalam.
“Banyak korban memang yang saya pribadi periksa kadang itu tidak mengatakan tentang apa yang sebenar yang dia alami, kadang menggunakan psikolog untuk membantu kami dalam pendekatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cepat. Setiap perkara memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. “Kadang ada pengungkapan sampai berbulan-bulan juga ada, jadi pernah misal kayak di tahun 2024 baru terselesaikan baru di tahun 2025. Tergantung tingkat kesulitan perkara juga,” sebutnya.
Gencarkan Sosialisasi
Selain fokus pada penindakan hukum, Brigpol Fifi juga secara rutin mengadakan kegiatan sosialisasi. Ia mengimbau para korban agar berani melapor jika mengalami tindakan pelecehan.
“Kami datang ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi terhadap siswa-siswanya. Kalau menjadi korban, bagaimana caranya nanti melaporkan dan di mana, atau ke mana mereka harus melapor,” tuturnya.
Brigpol Fifi juga aktif memetakan wilayah yang rawan terjadinya kasus PPA untuk melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi. “Kalau kami ke sekolah biasanya yang pertama kadang ada permintaan dari pihak sekolah sendiri, jadi ndak nentu. Kadang kari dari PPA yang langsung ke sekolah, kita cari sekolah-sekolah yang sekiranya, sering terjadi. Kan kami petakan pas ada laporan, anak ini berada di sekolah mana, nanti kami baru ke sena melakukan sosialisasi,” pungkasnya.





