Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan penerbitan izin pertambangan di kawasan hutan lindung Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2025. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan sejumlah saksi diperiksa dan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi.
Pencocokan Data di Kementerian Kehutanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mencocokkan data terkait kasus tersebut. “Yang pertama memang kemarin ada kegiatan teman-teman dari Gedung Bundar ke Kementerian Kehutanan. Menjelang siang, di mana kegiatan itu bukan penggeledahan, tapi pencocokan data,” ujar Anang.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Ia menambahkan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara penyidikan kegiatan tambang di wilayah Konawe Utara. “Karena kebetulan tim Gedung Bundar sedang menangani perkara penyidikan dalam perkara kegiatan tambang di wilayah Konawe Utara,” imbuhnya.
Penyidikan Dimulai Sejak September 2025
Anang mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak September 2025. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah dokumen dan alat bukti di wilayah Sulawesi Tenggara. “Dan tim penyidik sudah melakukan sebelumnya, ini dimulai dari tahun 2025, dari bulan September. Itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, juga penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan alat bukti lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Anang.
Kebutuhan akan data tambahan dari Kemenhut muncul dari pengembangan penyidikan tersebut. “Dari pengembangan itu kemudian kita membutuhkan data tambahan dari satker terkait dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Jadi kemarin datang itu dalam rangka pencocokan data,” jelasnya.
Dugaan Izin Tambang Tak Sesuai Prosedur
Dalam penjelasannya, Anang menyebut Kejagung menduga adanya pemberian izin tambang yang tidak sesuai prosedur oleh kepala daerah kepada beberapa perusahaan. “Kalau kita kan kegiatan penyidikannya itu kegiatan pembukaan tambang dan pengelolaan tambang yang memasuki wilayah hutan. Nah, di samping itu juga diduga karena adanya pemberian izin oleh kepala daerah saat itu yang tidak sesuai prosedur,” terang Anang.
“Nah inilah data-datanya yang kita peroleh, sedang dikumpulkan oleh teman-teman penyidik,” tambahnya. Anang belum merinci identitas kepala daerah yang dimaksud, hanya menyebut “kepala daerah yang saat itu menjabat.” Ia juga menyatakan bahwa kepala daerah tersebut belum diperiksa, namun prosesnya masih berjalan.
Anang menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan bukan salah satu tempat yang digeledah, melainkan hanya lokasi pencocokan data. “Tidak, Bukan Kementerian Kehutanan, satker lain,” ucap Anang. “Kementerian Kehutanan belum kita geledah. Hanya pencocokan. Kemarin, baru kemarin, itu pencocokan,” tambahnya.
Menurut pantauan Mureks, tempat-tempat yang sudah digeledah meliputi kantor perusahaan, beberapa rumah pribadi, dan instansi pemerintah di wilayah Konawe Utara. “Ada di beberapa perusahaan dan ada di beberapa rumah dan instansi pemerintah di wilayah sama,” jelas Anang. Ia juga mengonfirmasi bahwa lebih dari satu perusahaan telah diperiksa terkait kasus ini, meskipun jumlah pastinya tidak disebutkan. “Cuma ada beberapa, saya jumlahnya tidak tahu tapi ada beberapa perusahaan itu aja. Jumlahnya tidak tahu tapi ada beberapa perusahaan,” ujarnya, seraya menambahkan, “Lebih dari 1.”
Kasus Serupa yang Dihentikan KPK
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007 hingga 2014. Namun, kasus tersebut telah dihentikan sejak tahun 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengklaim bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut telah tepat. Ia menyebut SP3 diberlakukan lantaran adanya kendala dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.






