Berita

Satgas PKH: 12 Korporasi Diduga Kuat Pemicu Banjir dan Longsor Sumatera, Siap Hadapi Sanksi Tegas

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan ini tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dan kini tengah menghadapi proses hukum.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam. “Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” kata Barita kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/1/2026).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Barita belum merinci identitas spesifik dari perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa delapan perusahaan beroperasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lainnya di Aceh.

Penemuan 12 korporasi ini bermula dari penyelidikan terhadap 31 pihak yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di daerah hulu sungai pada ketiga provinsi tersebut. Pelanggaran ini diyakini berkontribusi besar terhadap terjadinya bencana.

“Karena 31 korporasi itulah yang ada di kawasan daerah aliran sungai di hulu, yang alih fungsinya itu menyebabkan terjadinya bencana kemarin,” jelas Barita. Ia menambahkan, “Jadi dari 31 itu yang bisa disimpulkan sekarang 12. Ini yang harus bertanggung jawab terhadap bencana itu.”

Mureks mencatat bahwa ke-12 perusahaan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi setempat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali unsur perbuatan pidana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” terang Barita, mengindikasikan bahwa sanksi dapat dikenakan pada entitas perusahaan maupun individu yang terlibat.

Tindak lanjut yang akan dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti bertanggung jawab mencakup berbagai sanksi. Mulai dari tidak diperpanjangnya perizinan, pencabutan izin, pengenaan denda administratif, hingga pengenaan pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Dua belas perusahaan itu akan ditindaklanjuti dengan sanksi antara lain, tidak diperpanjang perizinannya, dicabut perizinan, dan pengenaan denda administratif, termasuk pengenaan pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41,” pungkas Barita.

Mureks