Berita

Polda Metro Jaya Pastikan Usut Tuntas Laporan Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan ini merupakan buntut dari materi stand up comedy-nya yang berjudul ‘Mens Rea’.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa tim penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait. “Kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor,” ujar Reonald kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Sebelum memanggil Pandji, penyidik akan memeriksa pelapor dan saksi yang diajukan. Selain itu, sejumlah barang bukti yang dilampirkan, termasuk satu buah flashdisk berisi rekaman materi ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono, akan dianalisis.

Reonald menambahkan, setelah proses penyelidikan awal, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. “Nanti kalau nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan,” jelasnya. Ia juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. “Sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Asep Edi Suheri), setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Reonald.

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Para pelapor menilai materi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di masyarakat. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (8/1), menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi. Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.

Dalam ringkasan Mureks, kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sensitivitas isu penistaan agama dan figur Pandji Pragiwaksono sebagai komika. Reonald juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi di ruang publik.

Mureks