Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 saat Yaqut masih menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status Yaqut pada Jumat, 9 Januari 2026. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Kasus yang diusut KPK ini berpusat pada pembagian tambahan kuota jemaah haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi-lobi diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi.
Penambahan kuota ini awalnya bertujuan mulia, yakni untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang rata-rata mencapai 20 tahun atau bahkan lebih. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 adalah 221.000 jemaah.
Setelah penambahan, total kuota haji Indonesia seharusnya menjadi 241.000 jemaah. Namun, dalam ringkasan Mureks, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini diduga melanggar Undang-Undang Haji yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, alokasi akhir kuota haji pada 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK mengungkapkan, kebijakan di era kepemimpinan Yaqut tersebut berdampak fatal bagi 8.400 jemaah haji reguler. Mereka yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat dengan adanya kuota tambahan, justru gagal menunaikan ibadah haji.
Selain itu, KPK menduga adanya kerugian negara awal mencapai Rp 1 triliun dalam perkara ini. Untuk mendukung penyidikan, tim redaksi Mureks mencatat bahwa KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam bentuk dolar.






