Berita

Jaksa: “Kubu Nadiem Panik”, Minta Hakim Tolak Eksepsi Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendesak majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). JPU menilai kubu Nadiem menunjukkan kepanikan dalam argumen mereka.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Roy Riady dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Menurut Roy, tim penasihat hukum Nadiem tidak mampu membedakan hal-hal yang diatur secara limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

“Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” tegas Jaksa Roy Riady.

JPU menekankan bahwa surat dakwaan yang telah disusun telah dibuat secara cermat dan jelas. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nadiem.

“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Roy. Ia melanjutkan, “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan hari Kamis tanggal 8 Januari 2026.”

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dakwaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Menurut Mureks, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut terbagi atas dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan, menjelaskan bahwa angka kerugian negara tersebut didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kutipnya.

Perbuatan korupsi ini, menurut jaksa, dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

JPU juga menyebutkan bahwa pengadaan ini diduga telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Selain itu, proses pengadaan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga yang semestinya.

Jaksa menjelaskan detail modus operandi yang melibatkan pengadaan tanpa evaluasi harga:

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” paparnya.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mureks