Keuangan

BNI Resmi Tunjuk Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Baru, Gantikan Suminto yang Pindah ke LPS

Advertisement

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi menunjuk Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, sebagai Komisaris baru perseroan. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) emiten berkode saham BBNI yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.

Febrio Nathan Kacaribu diangkat untuk menggantikan Suminto, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris BNI. Suminto diberhentikan dari jabatannya seiring dengan penugasannya sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio Kementerian Keuangan sejak Oktober 2025.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (15/12/2025), menjelaskan, “Masa jabatan Bapak Suminto sebagai Komisaris Perseroan berakhir sejak 8 Oktober 2025 dan pengukuhan pemberhentiannya ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa ini.”

Profil Febrio Nathan Kacaribu

Febrio Nathan Kacaribu, pria kelahiran Sidikalang, Sumatera Utara, pada tahun 1978, memiliki rekam jejak yang panjang di bidang ekonomi dan kebijakan fiskal. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan, ia pernah menjabat sebagai Kepala Riset Ekonomi Makro dan Keuangan LPEM sejak tahun 2015.

Kariernya terus menanjak, dengan pelantikannya sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal pada 3 April 2020. Kemudian, pada 23 Mei 2025, Febrio dilantik sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, posisi yang diembannya hingga saat ini.

Bidang keahlian Febrio meliputi Ekonomi & Proyeksi Bisnis, Model Ekonomi, Ekonomi Keuangan, Ekonomi Moneter, serta Analisis Kebijakan Publik. Pengalamannya yang luas di sektor keuangan dan fiskal diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi BNI.

Advertisement

Keputusan Lain RUPSLB BNI

Selain mengangkat Febrio Nathan Kacaribu, para pemegang saham BNI dalam RUPSLB tersebut juga menyetujui beberapa agenda penting lainnya. Salah satunya adalah perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini termasuk penyesuaian tata kelola pengawasan oleh Holding Operasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang BUMN yang diterbitkan pada tahun 2025. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Agenda kedua RUPSLB menyetujui pendelegasian kewenangan terkait penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses perencanaan strategis BNI ke depan.

Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui hasil pengkinian dokumen Recovery Plan 2025/2026. Dokumen ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan regulator dan upaya penguatan perencanaan keberlanjutan operasional BNI.

Putrama Wahju Setyawan menambahkan, “RUPSLB ini memastikan seluruh aspek tata kelola BNI tetap sejalan dengan perkembangan regulasi dan mendukung kesiapan operasional Perseroan dalam menjalankan strategi bisnis tahun mendatang.”

Advertisement
Mureks