Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 70 saham emiten berpotensi dihapus pencatatannya atau delisting pada tahun 2026 mendatang. Ancaman delisting ini disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari suspensi saham yang berkepanjangan hingga kondisi negatif yang memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
Emiten-emiten yang masuk dalam daftar potensi delisting ini berasal dari berbagai sektor, termasuk pertambangan, telekomunikasi, dan konstruksi. Potensi penghapusan saham ini menjadi perhatian serius bagi investor dan pelaku pasar modal menjelang akhir tahun 2025.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Daftar Emiten Berpotensi Delisting
Berikut adalah 70 emiten yang berpotensi delisting dari BEI, berdasarkan data yang dirilis pada Rabu, 31 Desember 2025:
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
- PT Borneo Olah Sarana Tbk (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (COWL)
- PT Dewata Freightinternasional Tbk (DEAL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
- PT Aksara Global Development Tbk (GOLL)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT HK Metals Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
- PT Indofarma Tbk (INAF)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Sky Enery Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantations Tbk (MAGP)
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Metro Realty Tbk (MTSM)
- PT Asia Pasific Investama Tbk (MYTX)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT PP Properti Tbk (PPRO)
- PT Master Print Tbk (PTMR)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
- Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
- PT SMR Utama Tbk (SMRU)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sugih Energi Tbk (SUGI)
- PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
- PT Terrega Asia Energi Tbk (TGRA)
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
- PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
Ketentuan Delisting Berdasarkan Peraturan BEI
Ancaman delisting ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting). Berdasarkan peraturan tersebut, penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan tercatat dapat terjadi karena keputusan bursa yang didasari oleh beberapa ketentuan:
- Ketentuan III.1.3.1: Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Ketentuan III.1.3.2: Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa.
- Ketentuan III.1.3.3: Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Selain itu, Peraturan Nomor I-N juga mengatur dalam Ketentuan III.5.3 bahwa apabila Perusahaan Tercatat sudah mengalami Suspensi Efek selama enam bulan berturut-turut, Bursa akan mengambil langkah-langkah berikut:
- Ketentuan III.5.3.1: Bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham Perusahaan Tercatat berpotensi untuk dilakukan Delisting melalui Pengumuman Bursa.
- Ketentuan III.5.3.2: Pengumuman Bursa tersebut akan disampaikan kembali secara berkala setiap Juni dan Desember sampai dicabutnya Suspensi Efek atau sampai dilakukannya delisting.






