Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberhentikan 27 pegawainya sepanjang tahun 2024. Pemecatan ini dilakukan menyusul temuan kasus fraud dan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh para pegawai tersebut. Tak hanya itu, DJBC juga tengah memproses penjatuhan hukuman terhadap 33 pegawai lainnya yang terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan komitmen lembaganya dalam menindak tegas setiap pelanggaran. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Nirwala menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan memperkuat integritas sumber daya manusia (SDM) mereka. Penguatan ini menjadi krusial, terutama setelah adanya ancaman pembekuan jika tidak ada perbaikan signifikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Di sisi lain, Nirwala mengklaim bahwa sepanjang tahun 2025, kinerja DJBC menunjukkan hasil yang solid. Hal ini dicapai melalui penguatan pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta optimalisasi penerimaan negara. Kinerja tersebut dibangun di atas keseimbangan antara fungsi fasilitasi, penerimaan, dan pengawasan.
“Keseimbangan ketiganya menjadi fondasi penting untuk menjaga kepatuhan, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga,” jelas Nirwala.
Dari aspek penerimaan negara, Bea Cukai berhasil mengumpulkan sebesar Rp 269,4 triliun hingga November 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 4,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), sekaligus mencapai 89,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Rincian penerimaan tersebut meliputi:
- Bea Masuk: Rp 44,9 triliun, mengalami penurunan 5,8%.
- Bea Keluar: Rp 26,3 triliun, tumbuh signifikan 52,2%, terutama didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) di pasar global.
- Cukai: Rp 198,2 triliun, tumbuh 2,8% (yoy) meskipun dihadapkan pada penurunan produksi rokok, khususnya rokok golongan I.
Nirwala menyimpulkan, “Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri.”






