Musim liburan akhir tahun hampir usai, mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk kembali mengingatkan masyarakat yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Penumpang diimbau untuk memahami ketentuan terkait barang bawaan saat tiba di Tanah Air guna memastikan kelancaran proses kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, pada Rabu (31/12/2025), menjelaskan beberapa poin krusial yang harus diperhatikan oleh para pelancong.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
1. Deklarasi Pabean Melalui All Indonesia
Sebelum tiba di Indonesia, setiap penumpang diwajibkan menyampaikan daftar barang bawaan melalui pemberitahuan pabean atau Customs Declaration. Proses ini kini terintegrasi dalam deklarasi All Indonesia yang dapat diakses melalui tautan allindonesia.imigrasi.go.id.
“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” kata Budi Prasetiyo.
Pengisian deklarasi ini dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan, dengan memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing. Melalui platform ini, penumpang juga dapat memastikan barang bawaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi
Masyarakat perlu mengingat ketentuan mengenai barang bawaan pribadi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini berlaku secara nasional.
Setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan nilai barang hingga US$ 500 untuk barang bawaan pribadi. “Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak akan dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi US$ 500, kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Registrasi IMEI untuk Perangkat Telekomunikasi
Penumpang yang membawa perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia, wajib melalui proses registrasi IMEI.
Registrasi ini dilakukan dengan memberitahukan pembawaan HKT pada Customs Declaration yang tersedia di All Indonesia. Hal ini penting agar perangkat HKT tersebut dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.
4. Pembatasan Barang Kena Cukai
Pemerintah juga mengatur pembatasan barang kena cukai melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, namun dalam jumlah terbatas.
Batasan tersebut meliputi paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk minuman mengandung etil alkohol, batas maksimal yang diperbolehkan adalah 1 liter. Kelebihan dari batas tersebut akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.
5. Ketentuan Obat, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan
Untuk barang bawaan berupa obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis, pengaturannya mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Pada prinsipnya, produk-produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan diperjualbelikan.
Pengaturan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku di Indonesia.
Budi Prasetiyo menegaskan bahwa Bea Cukai akan mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Petugas dijamin siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi sebelum bepergian. Informasi lebih lanjut terkait ketentuan barang bawaan penumpang dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs web beacukai.go.id, serta media sosial resmi @beacukairi.






