Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional dengan menangkap 20 tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri sepanjang periode Agustus hingga Desember 2025 di berbagai wilayah.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa 20 tersangka tersebut diamankan dari tiga Laporan Polisi (LP) tipe A. “Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Brigjen Wira dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Penindakan ini, menurut Wira Satya, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengacu pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tuntas kejahatan judi online. Dari operasi ini, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut.
Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik atau penyedia modal untuk situs judi online. Situs-situs yang dioperasikan antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Pengembangan Kasus: Usut Pencucian Uang dan Omzet Ratusan Miliar
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis gelap judi online ini. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambah Brigjen Wira Satya.
Untuk mendukung penyelidikan TPPU, Bareskrim berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar menanti para pelaku.
Mureks mencatat bahwa omzet yang berhasil diraup sindikat judi online jaringan internasional ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun beroperasi. Guna memperkuat bukti, penyidik Subdit III (Jatanras) akan memeriksakan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), memeriksa ahli laboratorium forensik, ahli ITE, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan kejaksaan terkait berkas perkara.
Brigjen Wira Satya kembali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan judi online. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan Jaringan Judi Online Internasional
- 27 Agustus 2025: Berdasarkan laporan masyarakat dan analisis berbulan-bulan, tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander melakukan penindakan serentak. Sebanyak 9 tersangka ditangkap di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Para tersangka mengoperasikan situs T6.com dan WE88. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Peran pelaku meliputi admin keuangan, penyewa rekening, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer.
- 27 November 2025: Pengembangan dari penangkapan sebelumnya membawa penyidik ke Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara, di mana dua tersangka dibekuk. Terungkap bahwa situs judi online yang dioperasikan oleh total 15 tersangka ini terkait dengan jaringan internasional di Asia Tenggara. Penyidikan berlanjut ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, tempat dua admin pengelola situs dan admin keuangan ditangkap. Barang bukti yang disita antara lain komputer, laptop, buku rekening, ATM, dan handphone. Setelah interogasi, tim bergerak ke ruko Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, dan menciduk dua pelaku lainnya yang merupakan pemilik dan koordinator keuangan serta situs judi online.
- 16 Desember 2025: Lima tersangka lainnya ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan 1XBET yang sebelumnya dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Situs 1XBET diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. “Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Brigjen Wira Satya.
Lansia 76 Tahun Turut Jadi Tersangka
Dari 20 tersangka yang diamankan, empat di antaranya adalah wanita. Salah satu tersangka wanita merupakan lansia berusia 76 tahun berinisial NW. “Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ungkap Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, pada Sabtu (3/1).
Meskipun demikian, Kombes Dony memastikan bahwa penyidik tetap memenuhi hak-hak tahanan, termasuk pemisahan sel antara pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan. “Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita,” sambungnya.
Untuk tersangka NW, penyidik tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi fisik dan usia lanjut. Namun, karena perannya diduga membantu anaknya dalam pencucian uang hasil bisnis judi online, NW dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU. penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional,” terang Kombes Dony.
Kombes Dony menegaskan bahwa penetapan status hukum tidak didasarkan pada faktor usia, melainkan pada dugaan peran dalam membantu mengelola keuangan hasil kejahatan. Pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia, serta perlakuan yang adil dan bermartabat dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia.






