Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan 21 situs perjudian online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan bahwa server utama yang digunakan oleh sindikat tersebut berpusat di luar negeri.
“Dari hasil identifikasi patroli siber, memang ditemukan IP-nya ada di luar negeri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pada Kamis (08/01/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Daftar Situs Judi Online yang Dibongkar
Sebanyak 21 situs yang berhasil diidentifikasi dan dibongkar antara lain:
- SPINHARTA4
- SASAFUN
- RI188
- ST789
- SLOIDR
- E88VIP
- I777
- X88VIP
- 53N
- BMW312
- SVIP5U
- OKGAME
- E88VIP
- REMI101N
- IDAGAME
- H5HIWIN
- H5SS880
- Officesetup
- 777WPRO
- H5777N
- H51RR777AA
Brigjen Himawan menjelaskan, situs-situs judol ini menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, hingga judi bola. Jangkauan operasionalnya pun luas, mencakup skala nasional dan internasional. “Artinya bahwa ini bisa diakses di dalam negeri sini dan juga bisa diakses secara internasional dimanapun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Himawan menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran dan pemutusan akses (takedown) terhadap situs-situs yang masih aktif. Langkah ini diambil untuk mencegah perluasan akses perjudian.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran ataupun pemutusan akses takedown untuk mencegah adanya perluasan daripada akses untuk permainan perjudian tersebut,” tutur Himawan. Ia juga menyampaikan apresiasi, “Kami terima kasih kepada Kementerian Lembaga Komdigi khususnya, atas respons cepat dalam upaya pemutusan akses atau tekdown situs-situs perjudian online tersebut.”
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Menurut Mureks, dari hasil penyidikan sindikat ini, penyidik berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total mencapai Rp 59 miliar.






