Berita

KPK Tangkap Pejabat Pajak Jakut Saat Distribusikan Dolar Singapura, Diduga Suap Rp 4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi () telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka ditangkap saat tengah mendistribusikan Dolar Singapura yang diduga merupakan hasil suap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026), menjelaskan bahwa suap senilai Rp 4 miliar ini berkaitan dengan upaya pengurangan nilai pajak (WP).

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Kronologi Dugaan Suap

Asep Guntur Rahayu memaparkan, tim pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun 2023 sebesar Rp 75 miliar. Namun, PT WP diduga melakukan negosiasi dengan sejumlah pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara hingga tercapai kesepakatan untuk membayar hanya Rp 15,7 miliar.

“Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” ujar Asep.

Pembayaran suap ini, menurut KPK, dilakukan melalui seorang konsultan pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT WP, Edy Yulianto (EY). Modus yang digunakan adalah menyamarkan biaya pembayaran melalui kerja sama fiktif antara PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim, yakni PT NBK.

“Jadi perusahaan PT WB ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK. Jadi keluarlah dari kas PT WB uang sebesar 4 miliar yang catatan di PT WP untuk membayar kepada PT NBK untuk konsultasi pajak, padahal uang 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal 4 miliar,” terang Asep.

Penukaran dan Distribusi Dolar Singapura

Uang suap sebesar Rp 4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke dalam pecahan mata uang Dolar Singapura (SGD). Dana ini diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Jakarta Utara, di beberapa lokasi di Jabodetabek.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura Dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata Asep.

Pada Januari 2026, uang suap dalam pecahan Dolar Singapura tersebut didistribusikan kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Saat proses pendistribusian inilah KPK bergerak dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya,” ungkap Asep. “Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang.”

Daftar Tersangka

Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, Mureks merangkum, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut adalah daftar para tersangka:

  • Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka Pemberi Suap:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Mureks