Anggota Komisi IV DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menyatakan persetujuannya terhadap usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pemanfaatan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang. Daniel menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut sebaiknya dihibahkan kepada masyarakat korban bencana untuk membangun kembali rumah dan kampung mereka.
“Kita sangat setuju karena sejak awal kita sudah mengusulkan hal yang sama, agar kayu-kayu tersebut dihibahkan untuk masyarakat korban bencana membangun kembali rumah dan kampungnya,” ujar Daniel kepada wartawan pada Minggu, 11 Januari 2026.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Ketua DPP PKB itu menambahkan, hingga saat ini tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas kayu-kayu tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menjadikan pemanfaatan oleh masyarakat tidak menjadi masalah.
“Apalagi sampai saat ini kayu-kayu tersebut tidak ada yang mengklaim kepunyaannya, alias tidak punya kepemilikan sehingga Pemanfaatan kayu tersebut oleh masyarakat, bagi saya pribadi ini tidak jadi masalah,” tegas Daniel.
Dalam kondisi darurat, Daniel menyoroti kebutuhan mendesak masyarakat akan tempat berlindung. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengatur mekanisme pemanfaatan kayu ini secara transparan dan terhindar dari penyalahgunaan.
“Pemerintah mengatur mekanismenya yang jelas dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun rebutan di antara masyarakat,” pintanya.
Lebih lanjut, Daniel meminta aparat melakukan pengawalan di lapangan agar penggunaan kayu dapat berjalan tertib dan optimal. “Agar penggunaan kayu dimanfaatkan secara optimal, tidak terjadi keributan di lapangan tentu harus ada pengawalan dari aparat sehingga akan tertib dan kayu digunakan untuk hunian lebih teratur dan tertib,” tambahnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan bahwa gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Catatan Mureks menunjukkan, Tito menyebut kayu-kayu tersebut bisa digunakan untuk membangun rumah, pagar, hingga jembatan.
“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Namun, Tito memberikan penegasan penting: kayu-kayu tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial. Ia menekankan bahwa pemanfaatan hanya diperbolehkan untuk kepentingan masyarakat.
“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” pungkasnya.






