Berita

DPR Minta Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatera oleh Warga

Wakil Ketua RI, , mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum terkait pemanfaatan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang oleh masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Alex menyusul ide Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperbolehkan warga memanfaatkan kayu-kayu tersebut.

“Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” kata Alex Indra kepada wartawan pada Minggu, 11 Januari 2026.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Hal ini disampaikannya saat berada di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Tito menjelaskan, pemanfaatan kayu tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat. “Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” ujar Tito.

Namun, Tito menegaskan ada batasan yang jelas. Kayu-kayu tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial. “Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Alex Indra Lukman menambahkan bahwa sampah akibat bencana, termasuk gelondongan kayu, dikategorikan sebagai sampah spesifik. Catatan Mureks menunjukkan, ketentuan mengenai sampah spesifik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” pungkas Alex, menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar pemanfaatan ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Mureks