Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak sebuah perusahaan tambang, PT WP. Kasus ini melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, termasuk Kepala KPP berinisial DWB. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 11 Januari 2026.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pejabat KPP Madya Jakarta Utara diduga melakukan pengurangan pajak terhadap PT WP dengan imbalan sejumlah uang. Skema suap ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Modus Pengurangan Pajak dan Permintaan Fee
Kasus ini bermula pada periode September hingga Desember 2025, ketika KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2023 oleh PT WP. Awalnya, potensi kurang bayar tersebut mencapai sekitar Rp 75 miliar.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan,” kata Asep Guntur Rahayu di gedung KPK.
Dalam proses sanggahan tersebut, PT WP berinteraksi dengan AGS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara. Melalui serangkaian ‘negosiasi’, nilai potensi kurang bayar pajak PT WP berhasil diturunkan secara drastis.
“Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” papar Asep.
Setelah nilai pajak berhasil diturunkan, AGS kemudian meminta fee tambahan kepada pihak PT WP sebesar Rp 8 miliar. Dengan demikian, total uang yang harus dikeluarkan PT WP untuk urusan ini adalah Rp 23 miliar, yang terdiri dari Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar untuk fee ilegal.
“Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar’ ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” terang Asep.
Namun, PT WP tidak sanggup memenuhi permintaan fee sebesar Rp 8 miliar tersebut. Mereka hanya mampu membayar Rp 4 miliar.
“Nah, permintaan fee Rp 8 miliar ini ditawar juga PT WP gak sanggup dia bayar fee, gak sanggup Rp 8 miliar hanya Rp 4 miliar,” ujar Asep.
Catatan Mureks menunjukkan, praktik ini menyebabkan pengurangan pendapatan negara sebesar Rp 59,3 miliar. “Nilai itu turun Rp 59,3 miliar, jadi menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan, kalau berpatokan dari hitungan awal (Rp 75 miliar), jadi negara itu sudah hilang 80 persen,” ucap Asep.
Perusahaan Fiktif dan Aliran Dana
Untuk mencairkan dana suap sebesar Rp 4 miliar, PT WP menggunakan modus operandi dengan membuat perusahaan fiktif. Mereka seolah-olah menyewa jasa konsultan pajak bernama PT NBK, dengan biaya sebesar Rp 4 miliar, agar pengeluaran tersebut tercatat dalam pembukuan perusahaan.
“Jadi PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak, dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP seolah-olah menghire konsultan pajak dan membayar 4 miliar,” jelas Asep.
PT NBK diketahui dimiliki oleh ABD, yang berperan sebagai konsultan pajak dalam skema ini. Pada Desember 2025, dana Rp 4 miliar tersebut dicairkan. Setelah didapatkan, PT NBK menarik semua uang dan menukarnya dengan mata uang dolar Singapura.
“Kemudian dana tersebut diserahkan tunai dari ABD, itu yang dihire, ini konsultanya PT WP, kemudian kepada AGS,” ucap Asep.
ABD kemudian menyerahkan uang Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang asing tersebut kepada AGS dan ASB, yang merupakan tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Proses penyerahan uang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak-pihak lainnya. “Pada proses pendistribusian ini, tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada beberapa terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada 9-10 Januari dengan mengamankan 8 orang,” kata Asep.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Selain itu, ditemukan juga barang bukti tambahan yang diakui para terduga pelaku berasal dari kasus serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.
Setelah melakukan penyelidikan dan memenuhi minimal dua alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara (Penerima)
- AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara (Penerima)
- ASB, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara (Penerima)
- ABD, Pemilik PT NBK/Konsultan Pajak (Pemberi)
- EY, Perwakilan PT WP (Pemberi)
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu (11/1) hingga Jumat (30/1), di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menerapkan pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi, karena perkara ini terjadi dalam masa transisi, terjadinya di bulan Desember, penangkapannya di bulan Januari setelah tanggal 2, artinya KUHAP nya dan KUHP nya baru, jadi digunakan pasal-pasal UU lama dan yang baru,” terang Asep, menjelaskan penerapan hukum dalam kasus ini.






