Nasional

KPK Pastikan Tak Tampilkan Tersangka OTT di Konferensi Pers, Hormati HAM Berdasar KUHAP Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi () kini resmi tidak lagi memamerkan para tersangka dalam konferensi pers, sebuah perubahan signifikan yang diterapkan mulai Minggu, 11 Januari 2026. Kebijakan baru ini merupakan adopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dengan fokus utama pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.

Perubahan ini terlihat jelas saat KPK menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus suap yang melibatkan pengurangan penerimaan pajak tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala hingga pihak swasta.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Direktur Penindakan KPK, Asep, menjelaskan alasan di balik kebijakan baru ini. “Kok enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu, kita mengadopsi KUHAP yang baru, KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak. Itu kami sudah ikuti,” ujar Asep pada Minggu (11/1) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain tidak menampilkan tersangka, KPK juga menerapkan kombinasi pasal lama dan pasal baru dalam menjerat para pelaku. Hal ini dikarenakan peristiwa suap terjadi pada Desember 2025, sementara pendistribusian hasil suap baru berlangsung pada 9 Januari 2026, setelah KUHAP baru diberlakukan. “Kalau konstruksinya sama saja, ada pemberi dan penerima, tapi penggunaan pasal-pasalnya menggunakan ada dua kita menggunakan yang lama dan baru. Nanti selepas tanggal 2 (Januari) ini ke depan, setelah perkara terjadi, setelah UU yang baru dan semuanya setelah UU yang baru, maka setelah itu akan kita full gunakan UU yang baru,” tambah Asep.

Kronologi Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT WP, sebuah perusahaan tambang, melaporkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023. Dari hasil pemeriksaan awal, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.

PT WP kemudian mengajukan sanggahan beberapa kali, yang berhasil menurunkan nilai kekurangan pajak menjadi Rp 15 miliar. Dalam proses ini, PT WP berkoordinasi dengan AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara. AGS diduga meminta fee sebesar Rp 8 miliar, sehingga total dana yang diminta mencapai Rp 23 miliar (Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee).

Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Untuk memenuhi permintaan tersebut, PT WP menggunakan perusahaan fiktif bernama PT NBK yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan pajak. Dana tersebut dicairkan pada Desember 2025, ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, dan kemudian diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam ringkasan Mureks, pengurangan pajak ini menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp 59,3 miliar, atau sekitar 80 persen dari nilai temuan awal. Pada Januari 2026, uang suap tersebut dibagikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

OTT dan Penetapan Tersangka

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 793 juta, uang SGD 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar), serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. KPK juga mengungkap adanya barang bukti lain yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain.

Setelah penyelidikan mendalam, KPK menetapkan lima tersangka: DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku tim penilai, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku staf PT WP. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. ABD dan EY dijerat sebagai pemberi suap, sementara DWB, AGS, dan ASB dijerat sebagai penerima suap, dengan penerapan pasal dari UU Tipikor lama dan KUHAP baru mengingat masa transisi hukum saat perkara terjadi.

Mureks