Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1) Januari 2026.
Para tersangka yang dijerat meliputi pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta. Dari unsur penerima suap, KPK menetapkan DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB yang merupakan tim penilai KPP Madya Jakarta Utara. Sementara itu, pihak pemberi suap adalah ABD, seorang konsultan pajak dari PT NBK, dan EY dari PT WP, sebuah perusahaan tambang.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT WP melaporkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Setelah laporan diterima, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan bayar.
“Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
PT WP menyanggah temuan tersebut, merasa jumlah kekurangan bayar tidak sebesar itu. Momen inilah yang menjadi awal mula praktik tindak pidana korupsi. AGS, Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara, kemudian menawarkan pembayaran pajak secara ‘all in’ dengan jumlah yang lebih rendah dari temuan awal.
Setelah serangkaian tawar-menawar antara PT WP dan AGS, angka kekurangan bayar pajak berhasil ditekan secara signifikan. “Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” jelas Asep.
Sebagai imbalan atas penurunan nilai kekurangan bayar tersebut, AGS meminta fee tersendiri. “Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee RP 8 miliar,” kata Asep.
Namun, PT WP tidak sanggup memenuhi permintaan fee sebesar Rp 8 miliar. “Nah, permintaan fee Rp 8 miliar ini ditawar juga PT WP gak sanggup dia bayar fee, gak sanggup Rp 8 miliar hanya Rp 4 miliar,” terang Asep. Kesepakatan akhir tercapai pada Desember 2025, dengan PT WP menyetujui pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Pada bulan yang sama, pemeriksa KPP menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan bayar pajak PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
Skema Kontrak Fiktif untuk Pencairan Dana Suap
Untuk mencairkan dana fee sebesar Rp 4 miliar yang tidak dapat tercatat dalam pembukuan perusahaan, PT WP pada Desember 2025 menggunakan skema kontrak fiktif. Mereka seolah-olah menjalin kerja sama konsultasi keuangan dengan PT NBK, sebuah perusahaan konsultan pajak yang dimiliki oleh tersangka ABD.
“Dibuatlah pengeluaran fiktif dari perusahaan. Jadi PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak, dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP seolah-olah menghire konsultan pajak dan membayar Rp 4 miliar,” papar Asep. Setelah dana cair, PT NBK segera menukar uang tersebut ke dalam bentuk Dolar Singapura.
Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura itu kemudian diserahkan oleh ABD kepada AGS dan ASB di beberapa lokasi di Jabodetabek. Menurut pantauan Mureks, setelah diterima, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
“Pada proses pendistribusian ini, tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada beberapa terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada 9-10 januari dengan mengamankan 8 orang,” jelas Asep.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Dolar Singapura, bukti transfer, catatan keuangan, dan dokumen terkait lainnya. Selain itu, catatan Mureks menunjukkan adanya temuan tambahan barang bukti yang diakui para terduga pelaku berasal dari wajib pajak lain, mengindikasikan adanya tindak pidana serupa dari sumber berbeda.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” tambah Asep.
Ancaman Hukuman dan Transisi Hukum
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Minggu (11/1) hingga Jumat (30/1) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asep Guntur Rahayu menjelaskan penggunaan pasal-pasal dari undang-undang lama dan baru. “Jadi, karena perkara ini terjadi dalam masa transisi, terjadinya di bulan Desember, penangkapannya di bulan Januari setelah tanggal 2, artinya KUHAP nya dan KUHP nya baru, jadi digunakan pasal-pasal UU lama dan yang baru,” pungkasnya.






