Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Keduanya diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar dari pihak swasta berinisial SRJ.
“KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan Penerimaan Uang dan Pasal yang Disangkakan
KPK menyangkakan Ade Kuswara dan HM Kunang dengan Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13.
“Atas perbuatan saudara ADK terhadap pihak penerima HMK selalu pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13,” ujar Asep.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi,” tutur Asep.
Modus Suap Ijon Proyek
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka jaminan proyek untuk tahun-tahun mendatang.
“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucap Asep.
Pemberian uang ijon tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui perantara. “Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” katanya.
Selain aliran dana ijon tersebut, Ade Kuswara juga diduga menerima uang lainnya dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025. Total penerimaan tambahan ini mencapai Rp 4,7 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,” pungkas Asep Guntur Rahayu.






