Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merespons membludaknya kunjungan masyarakat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Peningkatan antrean ini terjadi menjelang batas waktu aktivasi yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Kondisi ini dipicu oleh Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025. SE yang dirilis pada 13 November 2025 tersebut mengatur tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Menanggapi situasi tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan pihaknya telah memperkuat layanan di sejumlah Kantor Pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025, yang mengatur Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Rosmauli menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax. Ia juga menganjurkan agar aktivasi dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP.
“Sebagai langkah antisipasi, DJP telah memperkuat layanan di kantor pajak sekaligus menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax dan dianjurkan dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP. Imbauan ini merupakan langkah mitigasi untuk mencegah penumpukan layanan, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan,” terang Rosmauli kepada detikcom, Rabu (31/12/2025).
Meski demikian, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis tertentu, Ditjen Pajak tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak. “Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis tertentu, DJP tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak dengan pengaturan layanan agar tetap tertib dan optimal,” tambah Rosmauli.
Dalam surat pengumuman tersebut, Ditjen Pajak juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.






