Keuangan

Andi Gani: “Gubernur Tidak Boleh Menafikan Perundingan UMK di Daerah”

Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendesak para gubernur untuk tidak mengubah usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota. Tuntutan buruh untuk penetapan UMK tahun 2026 berada pada angka alpha 0,9, yang berpotensi menghasilkan kenaikan rata-rata di kisaran 7,5 hingga 8 persen.

Andi Gani menegaskan bahwa perubahan usulan UMK di tingkat provinsi berpotensi besar menimbulkan keresahan di kalangan buruh. Ia beralasan, besaran UMK tersebut diklaim sebagai hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama antara unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja di tingkat kabupaten/kota.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Usulan UMK yang disampaikan bupati dan wali kota adalah hasil kesepakatan bersama di daerah. Jika kemudian diubah oleh gubernur, itu bisa menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan buruh terhadap proses penetapan upah,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut Andi Gani, proses perundingan UMK di daerah telah melalui mekanisme dialog sosial yang panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, ia meminta agar hasil kesepakatan tersebut dihormati oleh pihak provinsi.

Advertisement

“Kami meminta gubernur untuk menghormati keputusan yang sudah disepakati di kabupaten dan kota. Jangan sampai kebijakan yang sudah final di daerah justru diubah karena dampaknya sangat dirasakan oleh para pekerja,” tuturnya.

KSPSI berharap penetapan UMK dapat berjalan secara kondusif dan adil bagi semua pihak, serta mampu menjaga stabilitas hubungan industrial. “Gubernur tidak boleh menafikan perundingan di tingkat kabupaten/ kota,” imbuhnya, menekankan pentingnya menghargai proses di tingkat lokal.

Advertisement
Mureks