Kejaksaan Diminta Periksa Bupati Musi Rawas, Soal Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diminta memeriksa Bupati Musi Rawas terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal.
Tim Kuasa Hukum terdiri dari Ilham Patahillah, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini

“Tersangka A ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: 01/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Kemudian tersangka inisial S, berdasarkan surat nomor 02/L6.11/Fd 1/08/2023 dan inisial D surat nomor 03/L 6.11/Fd 1/08/2023,” jelas Kajari dalam pers rilis.

Baca Juga :Terima Kasih Nansuko 2013-2023, Penonton Paskibraka Kota Lubuklinggau Terpesona

Ditambahkan Kajari, bahwa Tim Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan 21 Agustus 2023.

Ketiganya ditahan di Lapas Klas 1A Lubuklinggau. Dan penahanan dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan din, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :Pil Mitsubishi Bikin Muda Mudi Asal Muba dan Lubuklinggau Sengsara, Berikut Kronologisnya

Tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS