Sesuai asas hukum persamaan dimata hukum tanpa memandang status.
“Karena klien kami menuturkan setelah uang disalurkan sesuai persetujuan RUPS, hingga menjalani keputusan RUPS,” tambahnya.
Baca Juga :Keren, 3 Hari Caleg PKB Lubuklinggau Novita Angrayani Rayakan Kemerdekaan RI Bersama Warga
“Karena klien kami sebelum dinonaktifkan sudah melakukan upaya yang elegant dan legal berusaha menagih dengan cara somasi 6 kali dan telah membuat LP polisi di Polda Sumsel, akhirnya pun klien kami di berhentikan selaku Dirut di tengah jalan,” tambahnya.
Diduga kuat, pemberhentian itu sesuai prosedural hukum hanya diundang melalui pesan Whatsaap bukan undangan tertulis yang seharusnya di undang oleh Dewan Direksi.
Baca Juga :Penampilan Pelajar SMKN 4 Lubuklinggau di Silampari Night Carnaval 2023 Spektakuler
Kemudian atas laporan Direksi tersebut ada pembahasan terlebih dahulu sesuai Perda dan Undang-undang PT dan juga aturan yang berlaku.
“Bahkan klien kami setelah dinonaktifkan pun akan melakukan serah terima jabatan dan pekerjaannya pun tidak di terima oleh pihak yang di tunjuk oleh Bupati. Jadi jelas klien kami hanya korban dan dijadikan tumbal, karena klien kami tidak menikmati dana tersebut,” paparnya.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS