Kejaksaan Diminta Periksa Bupati Musi Rawas, Soal Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diminta memeriksa Bupati Musi Rawas terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal.
Tim Kuasa Hukum terdiri dari Ilham Patahillah, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini

Selain itu, tim Kuasa Hukum meminta penyidik Kejari Lubuklinggau menggali atas dugaan korupsi dana penyertaan modal.

Serta memanggil Bupati Musi Rawas selaku pemilik saham di PT Mura Sempurna, sebagai saksi dalam perkara ini.

Baca Juga :Masih Ada Waktu, Stop Penyulingan Minyak Ilegal di Muratara, Jika Tidak, Tim Polda akan Lakukan Ini

“Seharusnya Bupati lah yang paling bertanggung jawab karena sebagai pemegang saham,” tegas kuasa hukum.

Pihaknya meminta penyidik mengusut tuntas bukan sebatas tersangka yang ditetapkan sekarang.

“Harus diketahui bahwa klien kami ini Direktur Utama perusahaan BUMD milik Pemkab Mura,” sambungnya.

Baca Juga :Ini Tampang Pria yang Jambret Gadis Cantik di Lahat hingga Meninggal Dunia

“Jelas ada selaku pemegang saham yakni Bupati, ada pihak komisaris dan pihak konsultan, dan organ lainnya agar digali untuk dilakukan pemeriksaan supaya berjalan obyektif dan tuntas ke akar-akarnya untuk di periksa,” terang kuasa hukum.

Tim Kuasa Hukum menegaskan siapa pun diduga terlibat atas aliran dananya, ke mana saja harus dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama pula.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS