Kejaksaan Diminta Periksa Bupati Musi Rawas, Soal Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diminta memeriksa Bupati Musi Rawas terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal.
Tim Kuasa Hukum terdiri dari Ilham Patahillah, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu 2 Agustus 2023 sore, menahan 3 orang tersangka dalam kasus penyertaan modal BUMD Musi Rawas yakni PT Musi Rawas Sempurna.

Baca Juga :10 Makanan Khas Sumatera Selatan di Kedai Dapoerqkiss Lubuklinggau, Nomor 4 Ala Jepang

Adapun ketiga tersangka adalah Andriyanto, mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempurna periode 15 Jul 2020 s/d 07 September 2022.

Kemudian Ismun Yahya, Staf Khusus (Stafsus) Bupati Musi Rawas untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas.

Tersangka terakhir, adalah inisial Daryadi, selaku selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.

Baca Juga :Rumah dan 2 Bedeng di Lubuklinggau Terbakar, Penyebabnya Diduga Karena Lupa

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto menjelaskan ketiga tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi atau penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah.

Yakni dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab) Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS