Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama BUMD Mura Sempurna Katakan Ini

oleh
oleh
Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna, Ilham Fatahillah
Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna, Ilham Fatahillah

MUREKS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu, 2 Agustus 2023 menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mura Sempurna senilai Rp10 miliar.

Ada tiga tersangka tersebut, inisial A (Andriyanto) selaku mantan Direktur Utama BUMD Mura Sempurna, IY (Ismun Yahya) sebagai Staf Ahli Bupati Musi Rawas untuk percepatan pembangunan dan inisial D (Daryadi) Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara Lubuklinggau.

Terkait Penetapan mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna, Kuasa Hukum Andriyanto, Ilham Fatahillah menyampaikan kami menghargai proses yang sedang berlangsung. Namun, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Pertama klien kami mengajukan permohonan saksi pelaku yang berkerjasama atau justice collaborator.

BACA JUGA : 3 Tersangka Korupsi BUMD Mura Sempurna Ditahan, Satu Orang Staf Khusus Bupati Musi Rawas

“Pengajuan sudah diterima, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang juga sudah diterima dan ada tanda bukti terimanya. Termasuk dokumen sudah kami sampaikan ke penyidik Kejari Lubuklinggau dengan harapan permohonan sebagai JC dapat dipertimbangkan,” jelasnya.

Bahkan, dijelaskan Ilham kalau kliennya dengan kesungguhan membantu penegak hukum menyelesaikan perkara korupsi yang terjadi ini sampai tuntas.

Pasalnya, dirinya merasa dalam hal perjalanan menjadi Direktur PT Mura Sempurna selama 1,5 tahun dan setelah keluar dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas dan sesuai keputusan RUPS itu di tanggal 20 Januari 2022, disitu sudah disebutkan nama perusahaan yang diajak kerja sama.

BACA JUGA : Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna Beberkan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Rp10 Milar

“Kesimpulan, disini sebagai pemegang saham, yakni Bupati Musi Rawas menyetujui langkah yang diambil BUMD untuk menjalankan bisnis yang dimaksud,” ungkapnya.

Nah, setelah melaksanakan keputusan RUPS, dana yang dikucurkan Rp5 miliar, kenyatannya tidak sesuai perjanjian.

“Harapan kami dana Rp5 miliar ini diperiksa ke mana-mana. Kalau ada kegiatannya, ya tunjukan. Tapi kalau tidak ada kegiatannya aliran-aliran dananya kemana saja,” katanya.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS