3 Tersangka Korupsi BUMD Mura Sempurna Ditahan, Satu Orang Staf Khusus Bupati Musi Rawas

oleh
oleh
Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu, 2 Agustus 2023 menahan 3 tersangka korupsi BUMD Mura Sempurna
Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu, 2 Agustus 2023 menahan 3 tersangka korupsi BUMD Mura Sempurna

MUREKS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu, 2 Agustus 2023 menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal di BUMD Mura Sempurna senilai Rp10 Miliar.

Ketiga tersangka tersebut, inisial A (Andriyanto) selaku mantan Direktur Utama BUMD Mura Sempurna.

Lalu IY (Ismun Yahya) sebagai Staf Ahli Bupati Musi Rawas untuk percepatan pembangunan.

Baca Juga :Kabar Baik, Harga TBS Sawit Naik Rp350, Mulai Berlaku 1 Agustus 2023

Serta inisial D (Daryadi) Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara Lubuklinggau.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau untuk 20 hari kedepan mulai 2 sampai 21 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto menegaskan, penahanan terhadap 3 tersangka tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga :Harga BBM Naik Sedikit Tapi Sakit, Ini Jelas Pertamina

Ketiga tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatan tindak pidana.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai alasan subyektif.

Sementara itu, penahan juga dilakukan berdasarkan alasan obyektif yakni Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS