Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama BUMD Mura Sempurna Katakan Ini

oleh
oleh
Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna, Ilham Fatahillah
Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna, Ilham Fatahillah

Terhadap aliran dana itu, harus diperiksa semua. Jangan sampai ibarat pohon, ranting dan barang dipotong. Tapi, akarnya tidak.

Artinya, tegas Ilham secara hukum kami mendukung penyidik untuk menuntaskan permasalahan ini setuntas tuntas nya. Persoalan ada kegiatan lainnya yang dikelola klien kami ada pertangung jawabannya.

“Perlu diketahui, klien kami pada awalnya pada saat RUPS ini sudah dipesan oleh stafsus kalau perusahaan ini perusahaan, ini, sehingga dikeluarkan dana Rp5 miliar,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA : Berikut Calon Anggota Bawaslu Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara, Lolos Tes Kesehatan Wawancara

Tapi, dalam perjalanan. Ternyata penerima dana tidak menjalankan apa yang sudah disepakati dan, diakui Ilham klien kami merasa korban dan melakukan teguran terhadap, perusahaan PT Tapos Andalan Nusantara Lubuklinggau sampai 6 kali.

Dan membuat laporan polisi, dengan dugaan penggelapan terhadap dana yang diterima.

“Klien kami merasa hasil RUPS sesuai perintah pemilik saham. Jadi, ada baiknya dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keputusan tertinggi yakni RUPS. Jadi, baik pemegang saham dalam hal ini pemerintah Daerah, komisaris dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat penyertaan modal ini bisa diperiksa semua, agar aliran dana Rp 5 miliar ini bisa diungkap tuntas,” pungkasnya.

BACA JUGA : Pisang Mas Banyak Khasiat, Kulitnyapun Bisa Dimanfaatkan Pembersih Muka

Diketahui, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal di BUMD Mura Sempurna senilai Rp10 Miliar.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, mantan Direktur Utama BUMD Mura Sempurna inisial A . Lalu, Staf Ahli Bupati Musi Rawas untuk percepatan pembangunan, inisial IY dan Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara Lubuklinggau, Daryadi.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dibawa ke Lapas Lubuklinggau, karena dilakukan penahanan dalam 20 hari kedepan.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS