Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama BUMD Mura Sempurna Katakan Ini

oleh
oleh
Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna, Ilham Fatahillah
Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna, Ilham Fatahillah

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto pertimbangan penahanan dikarenakan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Menurut Kajari, ketiga tersangka dijerat Pasal Primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Harga BBM Naik Sedikit Tapi Sakit, Ini Jelas Pertamina

“Hasil audit BPKP, dalam kasus ini, negara dirugikan Rp6.264.583.636. Diketahui dana penyertaan modal yang dikelola BUMD Mura Sempurna senilai Rp10 Miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tahun anggaran 2021,” katanya.

Bahkan, hasil temuan pihak kejaksaan, diduga dana digunakan tidak sesuai peruntukannya.(*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS