Pensiunan dan ASN Pasti Bahagian Dengar Kabar Ini, Jokowi Sudah Setuju

oleh
oleh
Pensiunan dan ASN pada Juni 2023 akan menerima kabar baik karena pemerintah akan membayarkan gaji 13 untuk biaya pendidikan.
Pensiunan dan ASN pada Juni 2023 akan menerima kabar baik karena pemerintah akan membayarkan gaji 13 untuk biaya pendidikan.

Pembayaran Gaji 13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

“Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023,” ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Baca Juga :Ini Akibatnya Jika Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Berani Berbuat Kurang Ajar pada Santriwati

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 bersumber dai APBN terdiri dari beberapa komponen:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.

 Baca Juga :Mengenal Berbagai Manfaat dari Infused Water, Bagi Kesehatan

Sementara itu Gaji 13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meliputi komponen :

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :Banyak Kandungan Protein di Tempe, Ahli Gizi Bilang Jangan Konsumsi Berlebihan

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.