Pensiunan dan ASN Pasti Bahagian Dengar Kabar Ini, Jokowi Sudah Setuju

oleh
oleh
Pensiunan dan ASN pada Juni 2023 akan menerima kabar baik karena pemerintah akan membayarkan gaji 13 untuk biaya pendidikan.
Pensiunan dan ASN pada Juni 2023 akan menerima kabar baik karena pemerintah akan membayarkan gaji 13 untuk biaya pendidikan.

Besaran gaji pokok ASN menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga :30 Peserta Ikuti PKW Keterampilan Multimedia Kerjasama LPMIK SUU dan Linggau Pos Media Group

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

Baca Juga :Gaji Pokok ASN Diusulkan Naik, Ini Alasan MenPAN RB

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gologan IV

Baca Juga :Waw, Dua Game Ini Bisa Tambah Saldo Dana, Yuk Dicobain, Nggak Bakal Rugi

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Pemberian gaji ke-13 menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Sebab pada Juni 2023 bertepatan dengan tahun ajaran baru.(*)