Ini Akibatnya Jika Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Berani Berbuat Kurang Ajar pada Santriwati

oleh
oleh
Hukuman setimpal diberikan kepada oknum Pimpinan Pondok Pesantren Musi Rawas Imam Masudi karena berani berbuat kurang ajar pada santriwati.
Hukuman setimpal diberikan kepada oknum Pimpinan Pondok Pesantren Musi Rawas Imam Masudi karena berani berbuat kurang ajar pada santriwati.

MUREKS.CO.ID – Hukuman setimpal diberikan kepada oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Musi Rawas Imam Masudi alias Abah (48) karena berani berbuat kurang ajar pada santriwati.

Setelah sebelumnya divonis bersalah menyetubuhi korban H dan MH dengan masing-masing 9,6 tahun penjara, kini hukuman Abah ditambah atas korban yang berbeda.

Oknum Pimpinan Pondok Pesantren itu terbukti bersalah menyetubuhi satriwati inisial NA dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 5 tahun penjara.

Baca Juga :Oknum Pimpinan Ponpes di Kepahiang Cabuli Santri Bawah Umur

Warga Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura itu juga dihukum membayar denda Rp500 Juta Subsider 1 bulan kurungan apabila tidak sanggup membayar denda.

Vonis ketiga kalinya terhadap Abah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Lubuklinggau diketuai hakim Tyas Listiani SH, dengan anggota hakim Ferri Irawan SH dan Hakim Amir Rizki Apriadi SH, serta panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha SH, Senin, 22 Mei 2023.

Sidang dilakukan secara zoom dengan terdakwa berada dalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Burmansyahtia Darma SH, dari Pusbakum Silampari.

Baca Juga :Gila Banget, Pria di Musi Rawas Ini Ngaku dengan Istri Khilaf Setubuhi Anak Tiri

Dalam putusannya Majelis Hakim Tyas Listiani SH menyatakan Imam Masudi melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76D Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam Dakwaan Pertama.