Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 kepada 16.078 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 15.927 narapidana beragama Kristen dan Katolik menerima remisi, ditambah 151 anak binaan yang mendapat Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal. Sebanyak 174 narapidana langsung dinyatakan bebas pada Rabu, 24 Desember 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. “Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Agus menambahkan, remisi ini adalah instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Pemberian remisi Natal, menurut Agus, juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Sesuai dengan tema Natal 2025, ‘Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga’, Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
“Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” tegas Agus.
Ia melanjutkan, “Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua.”
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi khusus dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Proses pemberian remisi juga dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Mashudi.
Mashudi menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp 9.478.462.500.






