Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau dikenal sebagai Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan status ini diumumkan pada Kamis, 08 Januari 2026.
Menariknya, Yai Mim justru menyatakan rasa syukurnya terkait status baru yang disandangnya tersebut. “Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” ujar Yai Mim dalam sebuah pernyataan video yang dilansir detikJatim, seperti yang juga dicatat oleh tim redaksi Mureks.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Yai Mim menegaskan bahwa dirinya pasrah dan menerima sepenuhnya penetapan tersangka ini. Ia juga berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Siap Dipenjara Demi Keadilan
Dalam pernyataannya, Yai Mim menunjukkan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti bersalah. “Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ucapnya.
Ia juga berkelakar bahwa dirinya tidak memahami seluk-beluk proses hukum atau hukum acara, karena semua telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Bahkan, Yai Mim mengaku tidak akan mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pengacara.
“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” tegas Yai Mim, menekankan prinsip keadilan yang ia pegang teguh.






