Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syahda Wardi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Permohonan ini diajukan untuk mempertegas pemberian sanksi terhadap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, yang kedapatan merokok saat berkendara.
Dalam gugatannya yang terdaftar di MK dengan nomor registrasi 13/PUU-XXIV/2026 pada 6 Januari 2026, Syahda Wardi mengusulkan sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan jalan hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar. Mureks mencatat bahwa pemohon berargumen UU LLAJ telah mewajibkan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta menyediakan sanksi pidana bagi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Namun, Syahda Wardi menilai ada ketidakjelasan dalam implementasi norma tersebut. “Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata pemohon dalam gugatannya, dikutip Rabu (7/1/2026).
Menurut pemohon, ketidakjelasan norma ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan penegakan hukum, serta tidak optimalnya perlindungan hak atas rasa aman dan keselamatan bagi warga negara dan pengguna jalan. Oleh karena itu, uji materiil ini dianggap penting untuk memperoleh penegasan makna konstitusional norma serta memastikan terpenuhinya prinsip kepastian hukum, perlindungan hak hidup, dan keselamatan warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam permohonannya, Syahda Wardi meminta para hakim MK untuk mengabulkan permohonannya dengan beberapa poin utama:
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata.
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
Pemohon juga menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara).
“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam permohonannya.






