Berita

Wamenkum Eddy Hiariej: “Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan, Nanti Keburu Kabur”

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan secara rinci mengenai aturan penangkapan dan penahanan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Eddy, terdapat alasan kuat mengapa penangkapan tidak selalu memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.

Dalam sebuah jumpa pers pada Senin, 5 Januari 2026, Eddy Hiariej memaparkan bahwa dari sembilan upaya paksa yang diatur, hanya tiga di antaranya yang dapat dilakukan tanpa harus mengantongi izin dari pengadilan. Sembilan upaya paksa tersebut meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” tegas Eddy Hiariej, menanggapi isu yang beredar di masyarakat.

Mureks mencatat bahwa Eddy Hiariej juga mengklarifikasi isu penyadapan. Ia menjelaskan bahwa penyadapan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP baru karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyadapan harus diatur melalui undang-undang tersendiri.

“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada uu penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya. Ia menambahkan, “Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing-nya boleh melakukan penyadapan.”

Tiga upaya paksa yang tidak memerlukan izin pengadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Eddy Hiariej menerangkan, penetapan tersangka tidak memerlukan izin karena belum ada hak asasi yang dilanggar pada tahap tersebut.

Mengenai penangkapan, ia memaparkan, “Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban.”

Sementara itu, terkait penahanan tanpa izin pengadilan, Eddy Hiariej menyoroti faktor letak geografis Indonesia dan ketersediaan sumber daya manusia. Ia juga menyebutkan bahwa selama ini penahanan telah dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik.

“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,” urainya.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej mengingatkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan objek praperadilan. “Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” pungkasnya.

Mureks