Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran larangan menyalakan kembang api untuk perayaan malam tahun baru 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk solidaritas kepada masyarakat Sumatera dan wilayah lain yang sedang dilanda bencana alam.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa edaran larangan tersebut secara spesifik ditujukan kepada instansi resmi dan pihak penyelenggara acara. Namun, untuk masyarakat umum, kebijakan ini dikembalikan kepada pribadi masing-masing.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Kembang api yang kita edarkan kepada memang instansi, tapi kan kita juga enggak bisa melarang masyarakat,” ujar Rano di Kantor PAM Jaya, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).
Ia menambahkan, sulit untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap individu. “Tentu enggak mungkin kita bisa memeriksa masyarakat yang ada di Monas atau ada di mana untuk tidak menyalakan kembang api,” sambungnya.
Rano Karno memastikan bahwa seluruh instansi di lingkungan Pemprov Jakarta serta sektor perhotelan telah berkomitmen untuk mematuhi aturan tersebut. “Kami panitia dan seluruh hotel apa pun tidak akan menyalakan kembang api,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Pemprov Jakarta akan menyelenggarakan delapan panggung hiburan serta pertunjukan visual menggunakan drone. “Kami mengabarkan kepada masyarakat Jakarta bahwa tahun ini, tahun baru kita tidak kita meriahkan dengan kembang api. Tapi tidak mengurangi rasa juga bahagia, kita adakan drone,” jelas pria yang akrab disapa Bang Doel itu.
Kebijakan meniadakan kembang api ini, menurut Rano, juga diikuti oleh beberapa pemerintah daerah lainnya dengan tujuan yang sama, yakni berempati terhadap masyarakat yang tertimpa bencana. “Alhamdulillah Yogya juga begitu, Bali juga begitu, Surabaya begitu, dan alhamdulillah pun Kapolri mengeluarkan edaran tidak diizinkan menyalakan kembang api,” tutupnya.






