Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, telah merampungkan pemeriksaan selama 10 jam di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2026). Hellyana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu, namun pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Pengacara Hellyana, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagian besar berfokus pada proses perkuliahan Hellyana di Universitas Azzahra dan pihak-pihak terkait, seperti dekan dan rektor.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Sejauh ini, penyidiknya baik dan sesuai standar operasional. Tidak ada yang aneh-aneh. Pertanyaan juga sebagian besar mengulang dari pertanyaan saat beliau diperiksa sebagai saksi,” kata Zainul di Bareskrim, Rabu (7/1).
Zainul menambahkan, “Kemudian jumlah pertanyaan ada 25. Sebagian besar berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Lalu yang kedua terkait pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, seperti dekan, rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu.”
Menurut Zainul, terdapat perubahan pasal yang diterapkan dalam sangkaan terhadap Hellyana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Dalam penjelasannya, sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak tahu, maka dapat menjadi alasan pemaaf. Di dalam penjelasannya disebut sebagai kesesatan fakta,” jelas Zainul.
Pihak Hellyana menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui keaslian maupun kepalsuan ijazah tersebut. Zainul berargumen, kesalahan yang terjadi lebih pada aspek administrasi. Ia juga menyebut Hellyana menggunakan ijazah SMA saat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Babel.
“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak beliau memperoleh ijazah tersebut sekitar tahun 2012, sudah digunakan di beberapa kesempatan,” ucap Zainul.
“Mulai dari Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg DPRD Provinsi. Tidak ada yang mempersoalkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan, dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan,” tambahnya.
Tim redaksi Mureks mencatat bahwa pihak Hellyana juga telah meminta penyidik untuk segera melakukan audit forensik guna memastikan keabsahan ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra. “Kami juga meminta penyidik segera melakukan audit forensik. Permintaan itu sudah kami sampaikan sejak lama. Namun setelah kami tanyakan, ternyata sampai hari ini audit forensik atau pemeriksaan Labfor belum dilakukan,” kata Zainul.
Zainul juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan untuk menyangkakan kliennya. “Saya pun menanyakan apa sebenarnya dua alat bukti yang digunakan untuk menyangkakan klien kami. Sepanjang yang disampaikan, yaitu keterangan saksi, ahli, dan bukti surat. Namun belum ada bukti forensik atau hasil Labfor yang menyatakan ijazah itu asli atau palsu,” ujarnya.
Hellyana Ungkap Riwayat Kuliahnya
Dalam kesempatan yang sama, Hellyana menceritakan riwayat perkuliahannya. Ia mengaku sebagai mahasiswa pindahan dari AA YKPN pada tahun 2011 dan berhasil menamatkan studi di Universitas Azzahra pada tahun 2012.
“Kami pertama itu mahasiswa pindahan, dari AA YKPN. Jadi dilakukan konversi nilai, dan saat melanjutkan di Azzahra hampir dua tahun. Di Azzahra kami mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu,” tutur Hellyana.
Hellyana menjelaskan, “Karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, sementara suami bertugas di PN Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya berada di Jakarta, dan di situlah saya kuliah serta menamatkan studi di Azzahra.”
Ia menambahkan bahwa dirinya masuk Universitas Azzahra saat berada di semester ketujuh. “Iya semester 7 sampai 8. Yang ada KRS-nya itu semester 6, sepertinya,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan rampung, Hellyana meninggalkan Gedung Bareskrim tanpa ditahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Wakil Gubernur Babel tersebut.
Sebelumnya, Hellyana tercatat telah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Objek perkara dalam kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra di Jatinegara, Jakarta Timur. Universitas tersebut diketahui telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Penyidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial AS.
Referensi penulisan: kumparan.com






