Isu perselingkuhan dalam rumah tangga bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, intensitas dan normalisasinya di ruang publik kini terasa semakin kuat. Berbagai platform, mulai dari media sosial, gosip selebritas, hingga cerita viral, kerap menampilkan pola serupa: perselingkuhan berulang seolah dianggap sebagai “kesalahan manusiawi” yang bisa dimaklumi, asalkan ada kata maaf. Padahal, bagi banyak keluarga, tindakan ini jauh melampaui pelanggaran emosional; ia adalah penghancuran amanah yang menjadi fondasi utama sebuah pernikahan.
Dalam konteks agama dan nilai sosial Indonesia, rumah tangga sejatinya dibangun di atas pilar kepercayaan, tanggung jawab, dan komitmen moral yang kokoh. Ketika amanah fundamental ini dikhianati secara berulang, muncul pertanyaan mendasar: apakah sebuah pernikahan masih layak dipertahankan hanya demi status, anak, atau tekanan sosial? Ataukah justru agama dan nilai sosial memberikan batas tegas terhadap relasi yang terus-menerus melukai?
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Perspektif Agama: Amanah yang Dilanggar
Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar kontrak sosial biasa, melainkan sebuah mitsaqan ghalizha—perjanjian yang kuat dan sakral. Kesetiaan merupakan bagian integral dari amanah tersebut. Perselingkuhan secara eksplisit dikategorikan sebagai perbuatan dosa, bukan hanya karena melanggar batas-batas moral, tetapi juga karena merusak hak pasangan dan mengganggu ketenangan rumah tangga (sakinah).
Para ulama sepakat bahwa perselingkuhan yang dilakukan berulang kali menunjukkan rusaknya amanah dan kegagalan dalam menjaga tanggung jawab sebagai suami atau istri. Dalam kajian fikih, perilaku semacam ini dapat masuk kategori khianat dan zalim, sebab melukai pasangan secara lahir dan batin. Meskipun Islam membuka pintu taubat, taubat tidak serta-merta menghapus konsekuensi sosial dan moral dari perbuatan yang terus diulang tanpa adanya perubahan nyata.
Lebih jauh, Islam tidak pernah memerintahkan seseorang untuk bertahan dalam hubungan yang secara terus-menerus menyakitkan. Prinsip la dharar wa la dhirar—tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan—menjadi dasar bahwa mempertahankan pernikahan bukanlah kewajiban mutlak jika amanah telah rusak dan kemudaratan terus terjadi.
Nilai Sosial Indonesia: Antara Tahan Demi Nama Baik dan Realitas Luka
Di masyarakat Indonesia, terutama yang masih kuat dengan nilai kolektivitas, korban perselingkuhan—sering kali perempuan—didorong untuk “sabar” dan bertahan. Memilih untuk bertahan sering kali dianggap lebih terhormat daripada berpisah. Perceraian masih kerap dipandang sebagai aib, sementara ironisnya, perselingkuhan justru sering ditoleransi selama tidak terungkap ke publik. Tim redaksi Mureks mengamati bahwa standar sosial ini sering timpang.
Pelaku perselingkuhan bisa tetap diterima di lingkungan sosial, sementara korban yang memilih berpisah justru distigma sebagai pihak yang “gagal menjaga rumah tangga”. Akibatnya, banyak rumah tangga yang bertahan hanya secara administratif, namun rapuh secara emosional. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang penuh konflik, kepercayaan hilang, dan relasi berubah menjadi formalitas kosong yang menyakitkan.
Dalam perspektif sosiologi keluarga, rumah tangga tanpa amanah berisiko tinggi melahirkan siklus kekerasan emosional, ketidakstabilan psikologis, dan pola relasi tidak sehat yang berpotensi diwariskan ke generasi berikutnya. Ini bukan sekadar urusan privat, melainkan masalah sosial yang kompleks.
Batas Kesabaran dan Makna Mempertahankan Pernikahan
Agama dan nilai sosial sejatinya tidak menuntut kesabaran tanpa batas yang pada akhirnya berujung pada kerusakan diri. Kesabaran dalam Islam bukan berarti membiarkan diri terus dilukai, melainkan sebuah upaya mencari kebaikan dengan akal sehat dan pertimbangan moral yang matang. Jika perselingkuhan terjadi berulang kali tanpa penyesalan dan perubahan yang nyata, maka mempertahankan pernikahan justru berpotensi bertentangan dengan tujuan luhur pernikahan itu sendiri.
Indonesia sebagai masyarakat yang religius dan berbudaya seharusnya mulai membedakan antara menjaga institusi pernikahan dan memaksa individu untuk bertahan dalam hubungan yang tidak aman. Menyelamatkan martabat manusia jauh lebih utama daripada sekadar mempertahankan status sosial semu.
Rumah tangga tanpa amanah adalah peringatan serius bagi agama dan masyarakat. Dalam pandangan agama, perselingkuhan berulang bukan sekadar kesalahan personal, melainkan pelanggaran moral yang merusak tujuan pernikahan. Sementara dalam nilai sosial Indonesia, normalisasi perselingkuhan justru memperpanjang penderitaan korban dan merusak kualitas keluarga secara keseluruhan.
Sudah saatnya masyarakat berhenti memuliakan “bertahan apa pun risikonya” dan mulai menegakkan nilai amanah, keadilan, serta keselamatan emosional dalam rumah tangga. Pernikahan tidak diukur dari lamanya bertahan, tetapi dari seberapa jauh ia mampu menjaga martabat, ketenangan, dan kepercayaan antar manusia yang terlibat di dalamnya.






