Keuangan

Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Pelaku Terancam Sanksi Pidana dan Denda Rp 200 Juta

Advertisement

Sebuah video yang memperlihatkan pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek viral di media sosial. Insiden ini sontak memicu perbincangan publik mengenai mekanisme transaksi di Indonesia yang kian terdigitalisasi, sekaligus menyoroti ketentuan hukum terkait penggunaan mata uang rupiah.

Padahal, ketentuan mengenai transaksi di Indonesia telah diatur secara jelas melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam beleid tersebut, mata uang Indonesia ditegaskan adalah rupiah, yang terdiri dari rupiah kertas dan rupiah logam, serta disimbolkan dengan Rp.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Rupiah Wajib Diterima, Sanksi Menanti Penolak

Pasal 2 UU No. 7/2011 secara gamblang menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut, Pasal 23 UU tersebut melarang setiap orang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban.

Pasal 33 ayat 2 UU itu menyebutkan, “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Lebih lanjut, pasal tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar. “Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 33 ayat 2 UU 7/2011, yang berlaku efektif sejak Senin, 7 November 2025.

Advertisement

Penjelasan Bank Indonesia dan Respons Toko Roti

Menanggapi polemik ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny, menjelaskan bahwa penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai. “Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Denny kepada CNBC Indonesia pada Selasa, 22 Desember 2025.

Denny menambahkan, BI memang terus mendorong pemanfaatan pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Pembayaran nontunai juga dianggap mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu. Namun, ia menegaskan pentingnya uang tunai. “Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” jelasnya.

Insiden penolakan pembayaran tunai ini mencuat setelah video yang menunjukkan pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai seorang nenek viral. Toko roti tersebut diketahui hanya menerima pembayaran nontunai seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Seorang pria dalam video tersebut memprotes tindakan toko roti setelah melihat nenek tersebut kesulitan bertransaksi.

Manajemen Roti O, gerai toko roti yang terlibat dalam video tersebut, telah memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya. Roti O menyatakan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet mereka bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan. “Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Instagram @rotio.indonesia.

Advertisement
Mureks