Advokat dan kolumnis hukum, Firman Tendry Masengi, menyoroti kondisi hukum di Indonesia yang disebutnya mengalami malfungsi sistemik. Menurutnya, masalah ini berakar pada praktik hukum yang dikomodifikasi, di mana keadilan seolah dapat diperjualbelikan dan tidak lagi menjadi pilar utama penegakan hukum.
Dampak Hukum yang Dikomodifikasi dan Peradilan Korup
Dalam pandangan Firman Tendry Masengi, malfungsi sistemik ini tidak berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa peradilan yang korup secara langsung menciptakan ketidakpastian ekonomi yang signifikan. Kondisi ini, menurut pantauan Mureks, menghambat investasi dan pertumbuhan bisnis karena investor kehilangan kepercayaan terhadap jaminan hukum.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Hukum yang dikomodifikasi berarti prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum tergerus oleh kepentingan pragmatis dan transaksional. Akibatnya, putusan hukum seringkali tidak mencerminkan kebenaran materiil, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor non-hukum.
“Indonesia sedang mengalami malfungsi sistemik akibat hukum yang dikomodifikasi. Masalah ini tidak berdiri sendiri: peradilan yang korup menciptakan ketidakpastian ekonomi,” ujar Firman Tendry Masengi, Direktur Eksekutif RECHT Institute, pada Sabtu (3/1).
Kondisi ini mendesak adanya restorasi institusi penegakan hukum secara menyeluruh. Restorasi ini diharapkan dapat mengembalikan integritas dan independensi lembaga peradilan, sehingga hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai penjaga keadilan dan kepastian bagi seluruh elemen masyarakat dan pelaku ekonomi.






